A
L
A
N
KHOZANI - SIBOY
EXOTIZONE
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual – Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektualberkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa. Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Subyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.
Fungsi Merek
Tanda pengenal
Sebagai pembeda
Alat promosi
Jaminan mutu barang
Menunjukkan asal barang/jasa
Jenis-Jenis Merek
a. Merek dagang
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif
Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya.
Ada 2 sistem dalam pendaftaran merek, yaitu
1. Sistem deklaratif
Dalam sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian pertama. Siapa pemakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek bersangkutan.
2. Sistem konstitutif
Dalam sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda.
c. Telah menjadi milik umum.
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Peralihan Merek
Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
Pewarisan
Wasiat
Hibah
Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek
Strategi Merek (Brand Strategies)
Produsen, distributor, atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut :
1. Individual Branding / Merek Individu
Individual Branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru untuk membidik segmen pasar yang berbeda dan target yang berbeda, meskipun masih dalam satu produk.
2. Family Branding / Merek Keluarga
Family Branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal masyarakat.
0 Responses to “Hak Kekayaan Intelektual”: